Skip to main content
Artikel

Narkoba

Dibaca: 1145 Oleh 02 Jul 2020November 30th, 2020Tidak ada komentar
Narkoba

Menurut UU RI No 22 / 1997 ditegaskan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

PREKURSOR NARKOTIKA adalah zat/bahan kimia yg dapat digunakan dlm pembuatan Narkotika.

Narkotika Dibagi Menjadi 3 Golongan:

  1. Golongan 1: Golongan Yang Paling Berbahaya, Memiliki Daya Adiktif Yang Sangat Tinggi, Tidak Dapat Digunakan Dalam Pengobatan/Terapi. Contohnya adalah Ekstasi, LSD, Shabu, Ophium, Kokain, Katinone, Dan Jamur Tahi Sapi.
  2. Golongan 2: Golongan Dengan Daya Adiktif Yang Kuat, Dapat Digunakan Dalam Dunia Medis/Pengobatan, Dapat Digunakan Dalam Penelitian. Contohnya Adalah Metadon, Morfin Tablet Dan Morfin Cair.
  3. Golongan 3: Memiliki Daya Adiktif Yang Ringan, Banyak Digunakan Dalam Pengobatan, /Medis. Contohnya adalah Kodeina, Buprenorfina, dll.

Psikotropika adalah zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang tiba-tiba, dan menimbulkan rasa kecanduan pada pemakainya. Jenis obat-obatan ini bisa ditemukan dengan mudah di apotik, hanya saja penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter. Efek kecanduan yang diberikan pun memiliki kadar yang berbeda-beda, mulai dari berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan hingga ringan.

Psikotropika Dibagi menjadi 3 golongan:

  1. Golongan 1: Golongan ini memiliki potensi yang tinggi menyebabkan kecanduan . Contoh dari psikotropika golongan 1  adalah LSD, DOM, Ekstasi, dll yang secara keseluruhan jumlahnya ada 14. Pemakaian zat tersebut memberikan efek halusinasi bagi penggunanya serta merubah perasaan secara drastis.
  2. Golongan 2: Golongan ini memiliki risiko ketergantungan yang cukup tinggi meski tidak separah golongan 1. Contoh dari golongan 2  ini  adalah Sabu atau Metamfeamin, Amfetamin, Fenetilin, dan zat lainnya
  3. Golongan 3: Golongan ini memberikan efek kecanduan yang terhitung sedang.Contoh dari zat golongan 3 diantaranya adalah Mogadon, Brupronorfina, Amorbarbital, dll.
  4. Golongan 4: Golongan ini memiliki risiko kecanduan kecil dibandingkan dengan yang lain. Contoh dari golongan 4  Lexotan, Pil Koplo, Sedativa atau obat penenang, Hipnotika atau obat tidur, Diazepam, Nitrazepam ,dll.

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel