
BNNK Nganjuk menggelar Press Realese pengungkapan kasus narkotika bertempat di Kantor BNNK Nganjuk. Selasa ( 23/6/2020) waktu setempat.
Kepala BNNK Nganjuk AKBP Agus Sugiharto M.Si, yang didampingi KASI Pemberantas mengatakan BNNK Nganjuk berhasil menangkap 2 Pengedar Narkotika jenis Sabu pada tanggal 21 Juni 2020 hari Minggu pukul 9 malam ditangkap saat melintas di Jalan Tol Saradan tepatnya di Rest Area pada kilometer 626.
Dua tersangka pengedar sabu tersebut bernama Niko Dimas Irawan 26 th,alamat jl.Kalpataru 90,Ds.Tawanganom,Kec.Magetan ,Kab.Magetan & Agus Riyanto 39 th alamat Ds.CandiRejo,Kec.Magetan,Kab.Magetan
Dari hasil yang didapatkan dari tersangka dan rumah tersangka berhasil diamankan puluhan buah plastik klip , Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 34,02 gram , Alat isap sabu , buku tabungan , 2 alat timbangan , 1 buah hand phone , 1 unit mobil Innova beserta kunci kontak dan 1 lembar STNK.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.