Skip to main content
Siaran Pers

PRESS RELEASE KASUS NARKOTIKA BNNK NGANJUK

Dibaca: 29 Oleh 23 Jun 2020November 30th, 2020Tidak ada komentar
PRESS RELEASE KASUS NARKOTIKA BNNK NGANJUK

PRESS RELEASE KASUS NARKOTIKA BNNK NGANJUK

BNNK Nganjuk  menggelar Press Realese pengungkapan kasus narkotika bertempat di Kantor BNNK Nganjuk. Selasa ( 23/6/2020) waktu setempat.

Kepala BNNK Nganjuk AKBP Agus Sugiharto M.Si, yang didampingi KASI Pemberantas  mengatakan BNNK Nganjuk berhasil menangkap 2 Pengedar Narkotika jenis Sabu pada tanggal 21 Juni 2020 hari Minggu pukul 9 malam ditangkap saat melintas di Jalan Tol Saradan tepatnya di Rest Area pada kilometer 626.

Dua tersangka pengedar sabu tersebut bernama Niko Dimas Irawan 26 th,alamat jl.Kalpataru 90,Ds.Tawanganom,Kec.Magetan ,Kab.Magetan  & Agus Riyanto 39 th alamat Ds.CandiRejo,Kec.Magetan,Kab.Magetan

Dari hasil yang didapatkan dari tersangka dan rumah tersangka  berhasil diamankan puluhan  buah plastik klip , Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 34,02  gram , Alat isap sabu , buku tabungan , 2 alat timbangan , 1 buah hand phone , 1 unit mobil Innova  beserta kunci kontak dan 1 lembar STNK.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap tersangka  yakni Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel