Skip to main content
Berita KegiatanBerita Utama

” ROADSHOW SOSIALISASI P4GN BAGI SISWA DAN SISWI SMA/SMK/MA DI KABUPATEN NGANJUK ”

Dibaca: 54 Oleh 08 Nov 2022Tidak ada komentar
” ROADSHOW SOSIALISASI P4GN BAGI SISWA DAN SISWI SMA/SMK/MA DI KABUPATEN NGANJUK ”

” ROADSHOW SOSIALISASI P4GN BAGI SISWA DAN SISWI SMA/SMK/MA DI KABUPATEN NGANJUK ”

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Nganjuk bersinergi dengan Badan Kesbangpol Kabupaten Nganjuk pada hari Selasa tanggal delapan November 2022 mengadakan kegiatan Sosialisasi P4GN ( Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika ) di kalangan Siswa dan Siswi SMA/SMK/MA di Kabupaten Nganjuk bertempat di SMAN 1 Prambon. Dalam kegiatan ini hadir sebagai Narasumber adalah Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Nganjuk AKBP. Ir. Bambang Sugiharto, M.Si. Hadir juga sebagai Narsumber lain adalah Ketua FKDM, Ketua Komnasdik, Anggota JPM Anjuk Ladang dan Ketua Granat Kabupaten Nganjuk. Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode paparan Materi dan tanya Jawab.

Sosialisasi ini merupakan serangkaian dari Kegiatan Roadshow Sosialisasi P4GN bagi Siswa dan Siswi SMA/SMK/MA di Kabupaten Nganjuk yang dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai dengan 14 November 2022 yang menyasar siswa dan siswi dari 61 Sekolah Menengah Atas dan Sederajat di Kabupaten Nganjuk. Roadshow Sosialisasi P4GN ini berlangsung selama 10 hari berlokasi tempat di 10 Sekolah diantaranya adalah, SMAN 1 NgaNjuk, SMA MUH 1 Nganjuk, SMAN 1 Berbek, SMAN 1 Tanjunganom, SMKN 1 Tanjunganom, SMAN 1 Prambom, SMAN 1 Ngronggot, SMAN 1 Kertosono, SMKN 1 Kertosono dan SMAN 1 Gondang. Dengan total Jumlah Peserta Kurang Lebih sekitar Seribu Siswa dan Siswi.

” ROADSHOW SOSIALISASI P4GN BAGI SISWA DAN SISWI SMA/SMK/MA DI KABUPATEN NGANJUK ”

Kegiatan Roadshow Sosialisasi P4GN dikalangan Siswa dan Siswi ini merupakan tindak lanjut program kerja dari Tim Terpadu P4GN Kabupaten Nganjuk yang telah diresmikan oleh PLT Bupati Nganjuk dengan SK Bupati Nomor : 188/279/K/411.013/2022 sebagai Implementasi dari Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4Gn dan Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba. Sebagaimana amanat dari Presiden Jokowi bahwa untuk mempersiapkan masa gerenasi emas pada tahun 2045 semua pihak harus turut andil dalam program P4GN baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Swasta dan juga Masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut Kepala BNN Kabupaten Nganjuk menyampaikan bahwa Siswa dan siswi harus berhati-hati dalam bergaul, banyak pengaruh yang tidak baik dalam pergaulan yang dapat menjerumuskan kaum muda ke dalam penyalahgunaan Narkoba, sebagai contoh adalah rokok dan juga rokok elektrik yang merupakan gerbang masuk ke dalam penyalahgunaan narkoba. Selain itu AKBP Ir. Bambang Sugiharto, M.Si mengenalkan jenis – jenis Bahan Adiktif lainnya yang dapat disalahgunakan dan dapat membahayakan bagi para Siswa dan SIswi diantaranya adalah penyalahgunaan Lem Aibon dan penyalahgunaan obat – obatan yang dikonsumsi melebihi dosis pemakaian.

Dari kegiatan ini para siswa dan siswi sekolah mendapatkan gambaran nyata mengenai Bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan bahan adiktif lainnya sehingga dapat digunakan sebagai bahan informasi dalam menangkal terhadap pergaulan yang menjerumuskan mereka kedalam bahaya narkoba. Para siswa diharapkan juga untuk banyak mengakses berbagai informasi digital baik dari media social dan juga media elektronik lainnya tentang perkembangan bahaya narkoba yang muncul dari jenis-jenis narkotika baru yang beredar di masyarakat. Keseluruhan dari kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan kabupaten Nganjuk Bersinar ( Bersih dari Narkoba )

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel