
Berdasarkan Permenkes nomor 9 tahun 2014 tentang klinik dan permenkes nomor 46 tahun 2015 tentang akreditasi puskesmas, klinik pratama, tempat praktek dokter umum dan dokter gigi, semua klinik Pratama, praktek dokter umum pribadi, dokter gigi wajib untuk mengikuti Akreditasi Klinik sebagai tolok ukur mutu dan kualitas berdasarkan indikator yg sudah ditetapkan dan di niliai oleh surveyor